🌦️ Mazhab Hanafi Dan Syafi I

PERKEMBANGAN MADZHAB HANAFI DAN SYAFI'I A. Sejarah Ringkas Madzhab Hanafi Imam Abu Hanifah salah seorang imam yang empat dalam Islam ia lahir dan meninggal lebih dahulu dari para imam-imam yang lain. Imam Abu Hanifah seorang yang berjiwa besar dalam arti kata seorang yang berhasil dalam hidupnya, dia seorang yang bijak dalam bidang Penyebaran mazhab Syafi‟i ini antara lain di Irak, berkembang dan tersiar di Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H, kemudian mazhab Syafi‟i tersiar dan berkembang bukan hanya di Afrika, tetapi keseluruh pelosok negara-negara Islam, Imam hammad bin Abi Sulaiman bahkan mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi'i dimana ia menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh.. Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya Terdapat persamaan dalam kedua mazhab, membunuh, beda Negara, dan beda agama merupakan penghalang mendapat warisan, sedangkan perbedaannya, membunuh yang dapat menghalang warisan menurut mazhab Hanafi hanya membunuh yang disengaja, sedangkan menurut mazhab Syafi'i semua macam pembunuhan. beda Negara menjadi penghalang mendapatkan warisan, menuru dalam mazhab al-Syafi' i misalnya, artinya mujtahid takhrij, harus menguasai kaidah- kaidah mazhabnya yang dipakai dalam praktek qiyas dan dan tatacara penerapannya." 12 Pembahasan dalam masalah ini dan yang menguatkan pendapat Imam Ahmad terdapat dalam jawaban soal no. 129557. Kedua. Adapan mazhab para imam terkait mengusap imamah dan peci, adalah sebagai berikut. Menurut ulama di kalangan mazhab Syafi'I; Wajib mengusap sebagian kepala dahulu, kemudian disunnahkan menyempurnakannya dengan mengusap imamah. Istislah (kemaslahatan) i. 'Urf (Tradisi) fMadzhab Syafi'i 1. Imam Syafi'i (769-820 M). 2. Metode Pengajaran: Imam Syafi'i mengkombinasikan fiqh Hijaz (Mazhab Maliki) dengan fiqh Iraq (Mazhab Hanafi) dan menciptakan mazhab baru yang ditekan pada murid- muridnya dalam bentuk buku yang dinamakan al-Hujjah (bukti). Menurut Mazhab Maliki, rukun shalat berjamaah adalah sama dengan rukun shalat individu, yaitu: Takbiratul ihram. Al-Fatihah. Rukuk. Sujud. Duduk di antara dua sujud. 3. Mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah wajib bagi pria dan sunah bagi wanita. Antara Mazhab Syafi'i Dan Hanafi. Nur Ilma Asmawi dan Muammar Muhammad Bakry . Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar . nurilmaasmawi17@gmail.com, muammar.bakry@uin-alauddin.ac.id .

mazhab hanafi dan syafi i